Kelulusan peserta didik SMKN 1 JEJAWI Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan :
- Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 420/26/SMK.1/Disdik.SS/2025 tanggal 14 januari 2025 tentang Evaluasi Kelas XII Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap, Penilaian Satuan Pendidikan (PSP) bagi kelas XII atau kelas XII Kurikulum 2013 Revisi dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2024/2025.
- Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 420/151/SMK.1/Disdik.SS/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Edaran Pengumuman Kelulusan dan Pengelolaan Ijazah Tahun Pelajaran 2024/2025.
- Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pedoman Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025.
Kriteria kelulusan peserta didik SMKN 1 Jejawi Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memiliki nilai sikap/prilaku minimal BAIK;
- Telah mengikuti Ujian Sekolah (US) dan Penilaian Satuan Pendidikan (PSP) yang diselenggarakan oleh SMKN 1 Jejawi dibuktikan dengan daftar hadir;
- Nilai rata-rata semua mata pelajaran paling rendah 70 (Tujuh Puluh);
- Menyelesaikan Program PKL
- Mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di buktikan dengan daftar hadir;
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Kelulusan Kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 yang diikuti oleh seluruh Guru SMKN Jejawi pada Hari Senin, 05 Mei 2025, Kepala Sekolah SMKN 1 Jejawi mengumumkan hasil keputusan sebagai berikut :
- Nama-nama Peserta Didik yang sudah memenuhi kriteria kelulusan Tahun Pelajaran 2024/2025.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) akan diinfokan selanjutnya digrup kelas masing – masing.
- Pelaksanaan pengumuman kelulusan pada tanggal 05 Mei 2025 dilaksanakan secara online disampaikan kepada Peserta Didik pada tanggal yang telah ditetapkan mulai pukul 19.30 WIB.
Semua Peserta Didik diminta agar merayakan kelulusan secara proporsional, tidak berlebihan seperti mencoret – coret baju, Konvoi atau perbuatan yang melanggar norma yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Kepala SMK Negeri 1 Jejawi
Al Azhar, S.Pd.,M.Si
NIP. 19700920 199512 1 002
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII SMK NEGERI 1 JEJAWI TAHUN PELAJARAN 2024/2025